Pasal 10
BAB 4 — BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN
(1) Keanggotaan Badan Pertimbangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berjumlah ganjil dan terdiri dari : a. Seorang ketua merangkap anggota; b. Sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang anggota; c. Seorang sekretaris. (2) Persyaratan keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Ketua dan anggota dijabat oleh pejabat struktural eselon I; b. Sekretaris dijabat oleh pejabat struktural eselon II yang menangani kepegawaian;
(3) Penetapan... (3) Penetapan susunan dan keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk : a. Instansi Tingkat Pusat, ditetapkan dengan keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan; b. Instansi Tingkat Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (4) Masa keanggotaan dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan adalah 5 (lima) tahun.
