PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL
Pemberhentian dari jabatan struktural dilakukan apabila syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 tidak dipenuhi.
