PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL
(1) Setiap pimpinan instansi atau beberapa pimpinan instansi MENETAPKAN kebijaksanaan alur perpindahan jabatan. (2) Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip perpindahan jabatan dalam rangka pembinaan karier, peningkatan kemampuan pegawai dan kebutuhan organisasi. (3) Untuk memperlancar pelaksanaan perpindahan jabatan perlu penyelarasan antara perencanaan perpindahan dengan anggaran yang tersedia. Pasal 8…
