PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL
(1) Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dilantik oleh pejabat yang berwenang.
