Pasal 5
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL
Syarat bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah sebagai berikut: a. Memiliki kemampuan manajerial, kemampuan teknis fungsional, dan kecakapan, serta pengalaman yang diperlukan; b. Memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas organisasi; c. Memperhatikan Daftar Urut Kepangkatan (DUK); d. Telah…
d. Telah memiliki tingkat dan jenis pendidikan formal dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan struktural yang dipersyaratkan untuk eselon jabatan struktural yang bersangkutan; e. Memiliki pangkat sekurang-kurangnya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk eselon yang bersangkutan; f. Masih dapat dikembangkan kemampuannya; g. Sehat jasmani dan rokhani; h. Memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan dalam uraian jabatannya.
