PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 3
BAB 2 — JABATAN STRUKTURAL DAN ESELON
Jabatan Struktural dan Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan : a. Keputusan PRESIDEN atas usul Pimpinan Instansi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara sepanjang menyangkut jabatan struktural eselon I dan jabatan struktural eselon II. b. Keputusan…
b. Keputusan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, atas usul Pimpinan Instansi yang bersangkutan sepanjang mengenai jabatan struktural eselon III, jabatan struktural eselon IV, dan jabatan struktural eselon V.
