PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 2
BAB 2 — JABATAN STRUKTURAL DAN ESELON
(1) Jabatan struktural dalam susunan satuan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan
atau Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak. (3) Eselon dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dan jenjang kepangkatan bagi masing-masing eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
