Pasal 9
BAB 5 — PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
(1) SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 apabila berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan kesehatan konsumen, pemakai produk atau masyarakat, diterapkan secara wajib yang selanjutnya disebut sebagai SNI-wajib. (2) SNI yang tidak berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan kesehatan konsumen, pemakai produk, atau masyarakat menurut kepentingannya dapat diterapkan secara wajib atau sukarela. (3) SNI yang penerapannya dilakukan secara sukarela, yang selanjutnya disebut sebagai SNI-sukarela, dapat pula dikemudian hari ditetapkan penerapannya secara wajib oleh instansi teknis atas pertimbangan teknis maupun ekonomis dan/atau pertimbangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2, 3, dan 4.
