PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 8
BAB 4 — PERUMUSAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Rancangan SNI yang telah disetujui oteh Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h dengan Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departenien ditetapkan dan diberlakukan menjadi SNI.
