PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 7
BAB 4 — PERUMUSAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Instansi teknis mengusulkan rancangan dan/atau revisi Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi jenis-jenis produk dan/atau jasa yang berada di bawah kewenangannya kepada Dewan untuk disetujui menjadi Standar Nasional INDONESIA disingkat SNI.
