PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 10
BAB 5 — PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
(1) SNI-sukarela dapat pula diterapkan oleh perusahaan terhadap produk yang dihasilkannya dan/atau jasa yang diberikan. (2) Dengan penerapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan-ketentuan SNI-wajib berlaku bagi produk dan/atau jasa yang dihasilkan perusahaan yang bersangkutan.
