PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 11
BAB 5 — PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
(1) Penerapan SNI-wajib dan SNI-sukarela oleh perusahaan dilakukan dengan membubuhkan tanda sertifikasi pada produk, atau kemasan dari produknya, ataupun label. (2) Tanda sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Pembubuhan tanda sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat dilakukan setelah produk perusahaan yang bersangkutan diuji pada lembaga penguji dan mendapatkan sertifikat.
