PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 12
BAB 5 — PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
(1) Penerbitan sertifikat oleh lembaga penguji dan/atau pembubuhan tanda sertifikasi pada hasil produksi atau jasa oleh perusahaan yang bersangkutan, wajib dilaporkan kepada instansi teknis yang berwenang guna mendapatkan surat tanda pendaftaran. (2) Tata cara penerbitan sertifikat oleh lembaga penguji atau pembubuhan tanda sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengawasannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
