PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 13
BAB 5 — PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
(1) Dengan membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi, kemasan, atau label, perusahaan yang bersangkutan menjamin bahwa produk atau jasa yang dihasilkannya sudah memenuhi semua persyaratan SNI. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab terhadap akibat dari tidak dipenuhinya ketentuan teknis SNI.
