PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 4
BAB 3 — TUJUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Standar Nasional INDONESIA bertujuan :
- memberikan perlindungan kepada konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik dalam keselamatan maupun kesehatan;
- mewujudkan jaminan mutu dengan memperhatikan sektor-sektor yang terkait;
- meningkatkan daya guna, hasil guna dan produktivitas dalam mencapai mutu produk dan/atau jasa yang memenuhi standar;
- mewujudkan tercapainya persaingan yang sehat dalam perdagangan;
- menunjang kelestarian lingkungan hidup.
