PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Standar Nasional INDONESIA meliputi :
- definisi, terminologi, singkatan, simbol, dokumentasi, klasifikasi,
- tata cara pelaksanaan ("code of practise");
- spesifikasi teknis dan/atau unjuk kerja produk dan/atau jasa;
- cara pengukuran dan pengujian;
- jasa;
- persyaratan keselamatan dan kesehatan;
- pengertian dasar atau ketentuan dasar;
- cara pengemasan, penandaan, dan pemberian label;
- cara pembuatan, pengolahan, dan penggambaran.
