PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Perusahaan yang membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi, baik karena penerapan SNI-sukarela maupun SNI-wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 yang karena sengaja atau dengan kelalaian menghasilkan produk yang tidak sesuai dengan SNI, dikenakan pidana menurut ketentuan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
