PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada tanggal mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan standardisasi yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
