PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
Untuk menunjang pelaksanaan SNI, diperlukan peningkatan pendidikan bagi tenaga- tenaga dalam rangka pengakuan profesi dalam bidang standardisasi.
