PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini yang menyangkut perumusan rancangan, penetapan, revisi, dan penerapan SNI, penerbitan sertifikat, dan pembubuhan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasa maupun pengawasan terhadap pembubuhan tanda sertifikasi, dilakukan oleh instansi-instansi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan pedoman-pedoman yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan.
