PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
Bagi produk dan/atau jasa yang akan diimpor, sedangkan produk dan/atau jasa tersebut termasuk SNI-wajib maka standar yang berlaku untuk produk tersebut tidak boleh lebih rendah dari ketentuan-ketentuan SNI,
