PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Apabila Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan teknis SNI, maka izin usahanya dapat dicabut. (2) Perusahaan yang membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasa yang telah memenuhi ketentuan SNI tetapi tidak melaporkannya kepada instansi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan Izin Usaha Industri atau izin usahanya.
