Pasal 16
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Bagi produk dan/atau jasa SNI-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang berdasarkan hasil pengawasan ternyata tidak memenuhi ketentuan teknis SNI-wajib, maka perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasanya dan kegiatan produksi dan/atau jasanya dihentikan serta produk yang masih ada dilarang diedarkan. (2) Bagi produk dan/atau jasa SNI-sukarela yang dikemudian hari diterapkan sebagai SNI-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil pengawasan ternyata tidak memenuhi ketentuan SNI-wajib, maka perusahaan yang bersangkutan diharuskan memenuhi ketentuan teknis SNI dalam jangka waktu paling lambat enam bulan. (3) Apabila jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah lewat dan perusahaan yang bersangkutan tetap tidak memenuhi ketentuan SNI, maka perusahaan yang bersangkutan dilarang membubuhkan tanda
sertifikasi serta produksi dan/atau jasanya dihentikan. (4) Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap produk dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, bagi produk atau jasa yang tidak memenuhi ketentuan SNI-sukarela, maka perusahaan yang menghasilkan produk atau jasa yang bersangkutan dilarang untuk membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasanya. (5) Pelarangan membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasanya dan menghentikan kegiatan produksi dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diumumkan kepada masyarakat. (6) Pengumuman pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
