Pasal 9
BAB 2 — PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP yang akan menggunakan Kapal Perikanan berbendera asing untuk menangkap ikan di ZEEI wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) dan berlaku selama 3 (tiga) tahun. (2) Dalam PPKA dicantumkan koordinat daerah penangkapan ikan, jumlah dan ukuran Kapal Perikanan serta jenis alat tangkap yang digunakan. (3) Kapal Perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). (4) SIPI berlaku selama 1 (satu) tahun dan setiap kali masa berlakunya berakhir,
dapat diperbaharui untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sepanjang kebijaksanaan untuk memberikan kesempatan menggunakan kapal berbendera asing masih berlaku.
