PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN USAHA PERIKANAN
Untuk kepentingan kelestarian sumberdaya ikan, pemberi izin setiap tahun sekali meninjau kembali ketetapan mengenai daerah penangkapan ikan dan atau jenis alat penangkap ikan sebagaimana tercantum dalam IUP dan SPI.
