PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Kapal Perikanan berbendera INDONESIA yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang melakukan Usaha Penangkapan Ikan wajib dilengkapi Surat Penangkapan Ikan (SPI). (2) Dalam SPI dicantumkan ketetapan mengenai daerah penangkapan ikan dan jenis alat penangkap ikan yang digunakan. (3) SPI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan seterusnya untuk setiap kali berakhir masa berlakunya diberikan perpanjangan selama 3 (tiga) tahun oleh pemberi izin sepanjang kapal dimaksud masih dipergunakan oleh Perusahaan Perikanan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
