PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Perusahaan Perikanan yang melakukan Usaha Perikanan di Wilayah Perikanan Republik INDONESIA wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP). (2) IUP diberikan untuk masing-masing Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan berlaku selama perusahaan masih melakukan Usaha Perikanan. (3) Dalam IUP untuk Usaha Penangkapan Ikan dicantumkan koordinat daerah penangkapan ikan, jumlah dan ukuran Kapal Perikanan Serta jenis alat tangkap yang digunakan. (4) Dalam IUT untuk Usaha Pembudidayaan Ikan dicantumkan luas lahan atau perairan dan letak lokasinya.
