PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan Perikanan dapat menggunakan kapal perikanan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI melalui kerjasama atau sewa dengan orang atau badan hukum asing. (2) Cara kerjasama atau sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
