PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan Perikanan dapat bekerjasama dengan Nelayan dan atau Petani Ikan dalam suatu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
