Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkai I atau Pejabat yang ditunjuk memberikan :
a. IUP dan SPI kepada Perusahaan Perikanan yang melakukan penangkapan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya, yang menggunakan Kapal Perikanan tidak bermotor, Kapal Perikanan bermotor luar, dan Kapal Perikanan bermotor dalam yang berukuran tidak lebih dari 30 GT dan atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 90 Daya Kuda (DK), dan berpangkalan di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal dan atau tenaga asing;
b. IUP kepada Perusahaan Perikanan yang melakukan pembudidayaan ikan di air tawar, di air payau dan di laut yang tidak menggunakan modal asing dan atau tenaga asing. (2) Ketentuan mengenai tatacara pemberian IUP dan SPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan berpedoman kepada Tatacara Pemberian Izin Usaha Perikanan yang diatur oleh Menteri.
