Pasal 11
BAB 2 — PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Kecuali terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya memberikan IUP, PPKA, SPI dan SIPI kepada Perusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8. (2) Kewenangan memberikan IUP kepada Perusahaan Perikanan yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 dan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilimpahkan oleh Menteri kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (3) Ketentuan mengenai tatacara pemberian IUP dan SPI serta PPKA dan SIPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maupun pelimpahan kewenangan kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
