PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 12
BAB 2 — PERIZINAN USAHA PERIKANAN
Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP dapat melakukan Perluasan Usaha Penangkapan Ikan atau Perluasan Usaha Pembudidayaan Ikan setelah mendapat
persetujuan pemberi izin.
