PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 13
BAB 2 — PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Pemegang IUP berkewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan SIP;
b. Memohon persetujuan tertulis dari pemberi izin dalam hal memindah-tangankan IUP-nya;
c. Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Pemegang PPKA berkewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PPKA dan SIPI;
b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi izin.
