Pasal 14
BAB 2 — PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Kewajiban memiliki IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikecualikan bagi :
a. Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh Nelayan dengan menggunakan sebuah Kapal Perikanan tidak bermotor atau menggunakan motor luar atau motor dalam berukuran tertentu;
b. Kegiatan pembudidayaan ikan di air tawar yang dilakukan oleh Petani Ikan di kolam air tenang dengan areal lahan tertentu;
c. Kegiatan pembudidayaan ikan di air payau yang dilakukan oleh Petani Ikan dengan areal lahan tertentu;
d. Kegiatan pembudidayaan ikan di laut yang dilakukan oleh Petani Ikan dengan areal lahan atau perairan tertentu. (2) Ukuran Kapal Perikanan dan luas areal lahan atau perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. (3) Nelayan dan Petani Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatatkan kegiatan perikanannya kepada Dinas Perikanan Daerah.
