PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 17
BAB 3 — PENCABUTAN IUP, SPI, PPKA DAN SIPI
Ketentuan mengenai tatacara pencabutan IUP dan SPI serta PPKA dan SIPI ditetapkan oleh Menteri.
