PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 18
BAB 4 — PUNGUTAN PERIKANAN
(1) Perusahaan Perikanan yang melakukan Usaha Penangkapan Ikan atau Usaha Pembudidayaan Ikan di laut atau perairan lainnya di Wilayah Perikanan Republik INDONESIA, dikenakan pungutan perikanan.
(2) Pungutan perikanan tidak dikenakan bagi :
a. Usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan di tambak atau di kolam di atas tanah yang menurut peraturan perundang-undangan telah menjadi hak tertentu dari yang bersangkutan;
b. Nelayan dan Petani Ikan sebagaimana dimaksud'dalam Pasal 1 ayat.
