Pasal 16
BAB 3 — PENCABUTAN IUP, SPI, PPKA DAN SIPI
(1) PPKA dapat dicabut oleh pemberi izin apabila :
a. Perusahaan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PPKA; atau
b. Perusahaan Perikanan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; atau
c. Perusahaan Perikanan selama 1 (satu) tahun berturut-turut sejak PPKA dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya; atau
d. IUP dicabut oleh pemberi izin. (2) SIPI dapat dicabut oleh pemberi izin apabila Perusahaan Perikanan :
a. Tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PPKA dan atau SIPI; atau
b. Menggunakan Kapal Perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan; atau
c. Tidak lagi menggunakan Kapal Perikanan yang dilengkapi dengan SIPI tersebut; atau
d. IUP dan atau PPKA dicabut oleh pemberi izin.
