Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang yang mengatur desa-desa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Malang. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dan disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
