PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
