PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan yang sebelumnya mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
