Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan diperluasnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang yang semula terdiri dari 3 (tiga) wilayah Kecamatan, ditata kembali menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan, yaitu : a. Kecamatan Blimbing, terdiri dari :
Desa Balearjosari;
Kelurahan Polowijen;
Kelurahan Arjosari;
Kelurahan Purwodadi;
Kelurahan Blimbing;
Kelurahan Pandanwangi;
Kelurahan Purwantoro;
Kelurahan Bunulrejo;
Kelurahan Kesatrian;
Kelurahan Polehan;
Kelurahan Jodipan.
b. Kecamatan Kedungkandang, terdiri dari :
Kelurahan Kotalama;
Kelurahan Mergosono;
Kelurahan Bumiayu;
Kelurahan Wonokoyo;
Kelurahan Buring,
Kelurahan Kedungkandang;
Kelurahan Lesanpuro;
Kelurahan Sawojajar;
Kelurahan Madyopuro;
Desa Cemorokandang;
Desa Arjowinangun;
Desa Tlogowaru. c. Kecamatan Sukun, terdiri dari :
Kelurahan Ciptomulyo;
Kelurahan Gadang;
Kelurahan Kebonsari;
Kelurahan Bandungrejosari;
Kelurahan Sukun;
Kelurahan Tanjungrejo;
Kelurahan Pisangcandi;
Desa Karangbesuki;
Desa Bandulan;
Desa Mulyorejo;
Desa Bakalan Krajan. d. Kecamatan Klojen, terdiri dari :
Kelurahan Klojen;
Kelurahan Rampal Celaket;
Kelurahan Samaan;
Kelurahan Kiduldalem;
Kelurahan Sukoharjo;
Kelurahan Kasin;
Kelurahan Kauman;
Kelurahan Oro-oro Dowo;
Kelurahan Bareng;
Kelurahan Gadingkasri;
Kelurahan Penanggungan.
e. Kecamatan Lowokwaru, terdiri dari :
Desa Tasikmadu;
Desa Tunggulwulung;
Desa Tlogomas;
Desa Merjosari;
Kelurahan Dinoyo;
Kelurahan Sumbersari;
Kelurahan Ketawanggede;
Kelurahan Jatimulyo;
Kelurahan Tunjungsekar;
Kelurahan Mojolangu;
Kelurahan Tulusrejo;
Kelurahan Lowokwaru.
