PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 6
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Kedudukan Pusat Pemerintahan Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
- Kecamatan Blimbing di Kelurahan Blimbing;
- Kecamatan Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang;
- Kecamatan Sukun di Kelurahan Sukun;
- Kecamatan Klojen di Kelurahan Klojen;
- Kecamatan Lowokwaru di Kelurahan Lowokwaru.
