Pasal 4
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara dibatasi oleh Desa Kepuharjo, Desa Tunjungtirto dan Desa Banjararum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang. b. Sebelah Timur dibatasi oleh Desa Tirtomoyo, Desa Mangliawan, Desa Sekarpuro, Desa Kedungrejo, dan Desa Kidal, Kabupaten Daerah Tingkat II Malang. c. Sebelah Selatan dibatasi oleh Desa Tangkilsari, Desa Tambaksari, dan Desa Kebonagung, Kabupaten Daerah Tingkat II Malang. d. Sebelah Barat dibatasi oleh Desa Sitirejo, Desa Sidorahayu, Desa Pandalandung, Desa Kalisongo, Desa Karangwidoro, Desa Tegalwaru, dan Desa Landungsari Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.
