Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
a. Wilayah Kecamatan Tajinan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Tajinan setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. b. Wilayah Kecamatan Wagir Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Wagir setelah dikurangi dengan desa- esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
c. Wilayah Kecamatan Dau Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Dau setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c. d. Wilayah Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Karang Ploso setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d. e. Wilayah Kecamatan Singosari Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Singosari setelah dikurangi dengan esa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e. f. Wilayah Kecamatan Pakis Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Pakis setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f.
