PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang yaitu : a. Sebagian wilayah Kecamatan Tajinan, yang meliputi :
Desa Arjowinangun;
Desa Tlogowaru. b. Sebagian wilayah Kecamatan Wagir, yang meliputi :
Desa Arjosari;
Desa Mulyorejo;
Desa Sumbersari. c. Sebagian wilayah Kecamatan Dau, yang meliputi :
Desa Tlogomas;
Desa Merjosari;
Desa Karang Besuki. d. Sebagian wilayah Kecamatan Karang Ploso, yang meliputi :
Desa Tasikmadu,
Desa Tunggulwulung. e. Desa Balearjosari wilayah Kecamatan Singosari. f. Desa Cemorokandang wilayah Kecamatan Pakis.
