Pasal 7
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : a. Batas-batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun di bagian luar adalah
1). Sebelah Utara dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Asahan.
2). Sebelah Timur dengan Kabupaten Asahan.
3). Sebelah Selatan dengan Kabupaten Tapanuli Utara.
4). Sebelah Barat dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tanah Karo.
b. Batas-batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun di bagian dalam adalah : Desa-desa wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar yang terdiri dari:
Desa Tambun Nabolon
Desa Martoba
Desa Naga Huta
Desa Bah Kapul
Desa Simarimbun
Desa Pematang Marihat
Desa Baringin Pansur Nauli
Desa Siopat Suhu.
