PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 8
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
