Pasal 6
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kecamatan Siantar yang berada di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun setelah dikurangi 9 (sembilan) desa sebagaimana dimaksud dalun Pasal 2, untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, ditata kembali sebagai berikut : a. Desa-desa yang tetap berada di dalam Kecamatan Siantar dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Dolok Marlawan, terdiri dari:
Desa Silau Malela
Desa Rabuhit
Desa Serapuh
Desa Silau Malaha
Desa Dolok Marlawan
Desa Laras II
Desa Pematang Syahkuda
Desa Bangun
Desa Nagori Malela 10) Desa Karang Sari 11) Desa Marihat Baris 12) Desa Bukit Maraja 13) Desa Rambung Merah 14) Desa Tumorang 15) Desa Bandar Siantar 16) Desa Silampuyang 17) Desa Silau Bayu 18) Desa Dolok Hataran, tetap berada di bawah Kecamatan Siantar, dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Desa Dolok Marlawan.
b. Desa-desa lainnya dalam Kecamatan Siantar, yang terdiri dari:
Desa Talun Kondot
Desa Nagori Bosar, dimasukkan ke dalam wilayah
Kecamatan Panel.
Desa Bah Sampuran
Desa Pinang Ratus
Desa Birong Ulu dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Jorlang Hataran.
Desa Jorlang Haluan
Desa Sipolha Horisan, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Sidamanik.
