PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pusat Pemerintahan Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar adalah : (1) Kecamatan Siantar Martoba berkedudukan di Kelurahan Martoba; (2) Kecamatan Siantar Marihat berkedudukan di Kelurahan Marihat; (3) Kecamatan Siantar Utara berkedudukan di Kelurahan Sukadame; (4) Kecamatan Siantar Timur berkedudukah di Kelurahan Tomuan; (5) Kecwnatan Siantar Selatan berkedudukan di Kelurahan Kristen; (6) Kecamatan Siantar Barat berkedudukan di Kelurahan Timbanggalung.
