Pasal 4
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar ditata kembali menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Siantar Martoba, yang terdiri dari:
- Desa Bah Kapul
2 Desa Martoba
- Desa Tambun Nabolon.
b. Kecamatan Siantar Marihat, yang terdiri dari:
Kelurahan Sukamaju
Kelurahan Perdamean
Desa Nagahuta
Desa Baringin Pansur Nauli
Desa Sukaraja
Desa Pematang Marihat
Desa Simarimbun.
c. Kecamatan Siantar Utara, yang terdiri dari:
Kelurahan Bane
Kelurahan Sigulangulang
Kelurahan Kahean
Kelurahan Sukadame
Kelurahan Baru
Kelurahan Melayu
7)Kelurahan Martoba.
d. Kecamatan Siantar Timur, yang terdiri dari:
Kelurahan Asuhan
Kelurahan Tomuan
Kelurahan Kebon Sayur
Kelurahan Pahlawan
Kelurahan Pardomuan
Kelurahan Merdeka
Desa Siopat Suhu.
e. Kecamatan Siantar Selatan, yang terdiri dari:
Kelurahan Aek Nauli
Kelurahan Martimbang
Kelurahan Kristen
Kelurahan Toba
Kelurahan Karo
Kelurahan Simalungun
f. Kecamatan Siantar Barat, yang terdiri:
Kelurahan Bantan
Kelurahan Banjar
Kelurahan Proklamasi
Kelurahan Dwikora
Kelurahan Teladan
Kelurahan Sipinggolpinggol
Kelurahan Simarito
Kelurahan Timbanggalung.
